SELATPANJANG (RR) - Polres Kepulauan Meranti akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berinisial DS ke Kejaksaan Tinggi Selatpanjang pada Rabu (3/6/2015) kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Z Pandra Arsyad melalui Kasatreskrimnya, Antoni Lumban Gaol, Jumat (5/6/2015) mengatakan, sebelum melimpahkan berkas ke Kejati, Penyidik terlebih dahulu telah mempelajari kasus tersebut sesuai dengan mekanisme.
‘’Banyak mekanismenya. Kita harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Riau untuk pemanggilan terhadap terlapor,’’ ujarnya. (*/grc)