Kamis, 17 September 2015|10:24:06 WIB
PEKANBARU (RRN) - Polda Riau menangkap seorang petinggi PT Langam Inti Hibrido (LIH), perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan. Ini terkait dugaan pembakaran lahan. Penangkapan itu dibenarkan Wakil Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin kepada wartawan, Rabu (16/9/2015) malam. Dia menjelaskan, petinggi perusahaan perkebunan sawit yang diduga membakar lahan itu inisial FK (48).
Menurut Ari, tersangka FK ditangkap tim penyidik di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Dari Sumbar selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolda Riau. Tersangka FK menjabat sebagai general manager PT LIH.
"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan," kata Ari.
Informasi yang dihimpun, PT LIH dalam membuka perkebunan sawitnya diduga melakukan pembakaran lahan. Perusahaan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit di Desa Pangkalan Godai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran lahan di perusahaan ini, diketahui pada 27 Juli 2015 lalu. Kebakaran itu menghanguskan 300 hektare kebun sawit perusahaan, termasuk lahan hutan 200 hektare milik perusahaan turut serta terbakar. (teu/dtc)