Dahlan Iskan Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan
Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PLN. (foto: shc)

Dahlan Iskan Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Jumat, 05 Juni 2015|23:29:40 WIB




JAKARTA (RR) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan,  rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (12/6/2015) pekan depan, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Waluyo, di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Saat ini, Dahlan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Waluyo mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waluyo.

Pada Rabu (3/6/2015), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 orang yang diduga terlibat sebagai tersangka. Dari 15 orang tersebut, sembilan di antaranya karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (rr/kcm)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE