Senin, 14 September 2015|10:44:53 WIB
Untuk memberi keyakinan calon peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjamin seluruh pencairan dana JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DUMAI (RRN)- Dalam rangka memberikan keyakinan dalam merekrut peserta baru, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai, menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Asril, mengatakan hal tersebut merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015. Menurutnya, melalui ketentuan pusat masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin undang-undang.
"Proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Maka itu, masyarakat agar tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut. Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan khususnya JHT," katanya, Kamis (10/9/15).
Dijelaskan Asril, bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015 JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, lanjutnya, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tuanya. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua dan 30% untuk pembiayaan perumahan," jelasnya.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan. Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan.
"Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita. Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT ini memang program yang dipersiapkan untuk masa tua. Namanya juga untuk masa tua, jadi harus diambilnya tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun," katanya.
Berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja, mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015.
Selanjutnya, hingga Juli 2015 kinerja BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan iuran per bulan Juli 2015 mencapai Rp. 18,02 Triliun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, mengalami peningkatan sebanyak 17,23%.
Sejalan dengan itu, pencapaian kepesertaan pada bulan Juli 2015 untuk tenaga kerja aktif mencapai 19.189.578 peserta atau setara dengan 85,67% dari target 2015. Pencapaian perusahaan aktif mencapai 269.981 perusahaan atau setara dengan 107,30% dari target 2015.
Sementara Pembayaran Jaminan mencapai Rp. 8,87 Triliun atau setara dengan 67,47% dari target 2015. Dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015 telah mencapai Rp. 194,81 triliun atau 92,63% dari target 2015.
Aset alokasi sampai dengan Juli 2015 didominasi oleh instrumen Surat Utang (47,51%) dan Deposito (23,31%). Total hasil investasi sampai dengan Juli 2015 telah mencapai Rp. 11,31 triliun atau 60,33% dari target 2015. Instrumen investasi yang memiliki kontribusi terbesar pada hasil investasi sampai dengan Juli 2015 adalah Surat Utang (41,65%) dan Deposito (25,83%).
Kinerja YOI annualized per 31 Juli 2015 mencapai 10,07% atau lebih tinggi 0,65% dibandingkan target RKAT 2015 (9.42%). Pencapaian yang telah didapat akan terus ditingkatkan melalui kerja keras dan fokus pada target tahun 2015. (had/fn)