Senin, 13 Oktober 2025|11:54:09 WIB
Radarriua.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada Minggu (12/10/2025), KPK memanggil dua saksi kunci yang keterangannya diperkuat melalui konfirmasi langsung oleh tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan kali ini fokus pada validasi silang (cross-confirmation) antara keterangan saksi dengan temuan audit awal BPK terkait proses pengadaan.
“Kedua saksi dihadirkan untuk dikonfirmasi secara langsung oleh auditor negara BPK RI mengenai beberapa poin penting dalam proses pengadaan digitalisasi SPBU. Tujuannya adalah memperkuat perhitungan kerugian negara dan menetapkan peran pasti dari masing-masing pihak,” jelas Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Saksi dari Pertamina dan Perusahaan Mitra
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina pada periode 2017-2018, dan satu perwakilan dari perusahaan swasta, PT Amartha Valasindo. Kehadiran perwakilan PT Amartha Valasindo, sebuah entitas di luar lingkungan Pertamina, mengindikasikan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan praktik mark-up atau keterlibatan pihak ketiga dalam penetapan harga dan spesifikasi proyek.
Fokus Penyidikan dan Kerugian Negara
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024, dengan total tiga orang tersangka yang diumumkan pada 31 Januari 2025. Perkembangan krusial terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika KPK mulai melibatkan BPK secara intensif untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pemanggilan saksi bersama auditor BPK ini menandai langkah akhir KPK dalam perhitungan tersebut, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini juga menyoroti satu nama tersangka yang sebelumnya telah diumumkan KPK, yakni Elvizar (EL). Elvizar, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada saat kasus digitalisasi SPBU terjadi, juga terseret dalam kasus korupsi lain, yaitu pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Keterkaitan peran Elvizar dalam dua kasus korupsi berbeda ini menunjukkan adanya dugaan pola operandi korupsi yang serupa dalam proyek-proyek BUMN/BUMD.
KPK memastikan bahwa penguatan bukti melalui BPK ini akan segera memfinalisasi penetapan total kerugian negara dan mempercepat proses penuntutan terhadap para tersangka.
( Ig)