Ini Sejumlah Kelemahan SPI di Pemkab Kepulauan Meranti Jadi Temuan BPK RI
Ilustrasi/ FOTO: goriau

Ini Sejumlah Kelemahan SPI di Pemkab Kepulauan Meranti Jadi Temuan BPK RI

Sabtu, 12 September 2015|11:15:53 WIB




PEKANBARU (RRN) - Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau tahun 2011, menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern di Pemkab Kepulauan Meranti. Permasalahan ini diantaranya adalah Penatausahaan Kas Daerah Kurang Memadai, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri yang tidak didukung Peraturan Daerah memadai dengan besaran mencapai miliaran rupiah.


Kemudian, BPK RI juga menemukan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dilakukan validasi. Selain itu persiapan Pemkab Kepulauan Meranti menuju penerapan Laporan Keuangan Berbasis Aktual belum memadai.


Terdapat sisa uang persediaan yang belum disetor dan terlambat disetor ke kas daerah. Pemkab Meranti belum menagih sewa PLTD kepada PT PLN Cabang Dumai. Terdapat belanja hibah dan bantuan sosial yang belum didukung laporan pertanggungjawaban dan terdapat realisasi hibah yang tidak sesuai dengan proposal.


Realisasi pembayaran honor panitia pada dua kegiatan di Inspektorat melebihi standar yang ditetapkan, belanja jasa pelayanan kesehatan RSUD yang belum didukung peraturan yang jelas, salah dianggarkan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan sebagainya.


BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut segera ditindaklanjuti. Dari data pemeriksaan tersebut, dalam laporan BPK RI yang ditandatangani Ketua Perwakilan BPK RI, Drs Widiyatmantoro, merupakan hasil pada Semester I tahun 2014, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemkab Meranti TA 2013.


LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.


BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTPDPP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013. Namun demikian, Pemkab Meranti diminta segera melakukan revisi terhadap temuan itu, jangan sampai dibiarkan begitu saja.


BPK berharap Pemkab Kepulauan Meranti mampu meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional. (grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE