Senin, 20 Mei 2024|22:05:49 WIB
RadarRiau | Jakarta - Penolakan revisi Undang-undang Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi dilakukan semua elemen. Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang mewanti-wanti pemerintah dan DPR untuk tidak melarang jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-undang Penyiaran.
Menurut Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, niatan untuk melarang jurnalisme investigasi itu muncul dari ketakutan berlebihan sejumlah pihak terhadap pemberitaan pers.
"Jangan sampai. Karena ketakutan yang berlebihan, kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," tandas Djarot di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Djarot mengingatkan pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.
PDI-P pun mendorong RUU Penyiaran tidak menghapus jurnalisme investigasi. "PDI Perjuangan mendorong supaya RUU penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif. Karena pers itu pilar keempat demokrasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Revisi UU Penyiaran dianggap bisa mengancam kebebasan pers karena di dalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Bahkan, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampi
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai, bahwa dalam RUU Penyiaran, pihaknya tidak berniat untuk mengerdilkan insan pers.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR, yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi, termasuk dalam lahirnya publisher rights," ungka Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
[]