Dugaan Kebocoran BAP Perkara SYL KPK Akan Panggil Beberapa Pihak
foto: Gedung KPK/ist

Dugaan Kebocoran BAP Perkara SYL KPK Akan Panggil Beberapa Pihak

Sabtu, 27 April 2024|05:49:56 WIB




Radar Riau | Jakarta - Dugaan kebocoran BAP perkara SYL,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait, salah satu saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi.

"Tim jaksa pasti akan memanggil saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut," ungkap  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis. 25 April 2024.

Terkait hal ini, Ali menyebut  pihak KPK sudah mengetahui informasi soal dugaan bocornya keterangan saksi tersebut dan telah terlebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait hal itu.

"Kami sudah tahu itu makanya kemudian kami memeriksa beberapa pihak termasuk kuasa hukum ataupun penasihat hukum saat itu. Kalau teman-teman ikuti, kami melakukan pemeriksaan juga terhadap kuasa hukum ataupun penasihat hukum pada saat itu," terangnya.

Menurut Ali dokumen terkait keterangan saksi tersebut ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan pada tahap penyelidikan. Sebanyak tiga saksi telah diperiksa terkait temuan tersebut.

"Tiga orang kan dipanggil dan itu dalam rangka mengklarifikasi itu karena kami menemukan dalam proses penggeledahan ternyata ada dokumen yang bersumber dari hasil penyelidikan," sebut Ali.

Meski begitu Ali belum menjelaskan soal kapan KPK bakal memanggil saksi-saksi terkait bocornya keterangan saksi tersebut, namun dia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya proses persidangan. Dan Perkembangan soal bocornya keterangan saksi tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

"Ikuti dulu (proses persidangan) karena tentu kami juga sudah dapatkan informasi jauh-jauh hari sebelum persidangan, sehingga kami panggil dan periksa sebagai saksi proses penyidikan untuk mengklarifikasi beberapa temuan-temuan fakta dan data terkait penggeledahan yang diduga justru sumbernya pada saat penyelidikan tadi," pintanya.

Mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi sebelumnya  menyampaikan  berita acara pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Dari mulai proses ini berjalan penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor," ungkap Merdian ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024).

 Salinan BAP itu katanya dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Lalu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

 BAP itu diyakini merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Akibat melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL," tambahnya..

Setelah BAP bocor, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.

Perlu diketahui, Menteri Pertanian SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Untuk pertangung jawabkan perbuatanya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(AN)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE