Sabtu, 30 Maret 2024|12:40:57 WIB
RadarRiau | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, hingga saat ini masih dihitung.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers penetapan Harvey Moeis di Kejagung, Jumat 29 Maret 2024.
Dijelaskan Kuntadi perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni Rp 271 triliun. Meski begitu dia menegaskan pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitung kerugian.
"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," terangnya.
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mencuat menjadi sorotan publik. Kemudian Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Menurut Bambang Hero penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dugaan korupsi. "Angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun," ungkapnya saat jumpa pers bersama Kejagung waktu itu.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," pungkas Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung kala itu.
Akan tetapi angka ini bukanlah angka kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, melainkan angka awal sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 1 di Peraturan Menteri LH 7/2014. Saat ini, pihak Kejagung menunggu penghitungan dari BPKP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Terbaru, Pada satu hari sebelumnya, Kejagung telah menjerat crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi tersebut.
Terbaru Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka ke-16.
Berikut ini 16 orang tersangka:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.
(IG)