PCR Tak Lagi Jadi Syarat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. Foto: aerotekavia

PCR Tak Lagi Jadi Syarat Terbang

Rabu, 03 November 2021|20:24:12 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pemerintah membuat aturan baru terkait syarat wajib masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang pada awal November 2021.

Pemerintah menyatakan kalau kini tes polymerase chain reaction (RT-PCR) tak lagi jadi syarat wajib untuk masyarakat yang bepergian menggunakan jalur udara.

Aturan tersebut akan berlaku bagi para penumpang pesawat yang berada di daerah Pulau Jawa Bali per November 2021.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers virtual.

Aturan tersebut diubah oleh pemerintah dari aturan sebelumnya yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes RT-PCR.

Kini para penumpang pesawat di daerah Pulau Jawa Bali cukup menunjukkan hasl rapid tes antigen yang berlaku di wilayah tersebut.

Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Pemerintah bahkan sempat diwacanakan akan mewajibkan tes RT-PCR di seluruh moda transportasi.

Kebijakan ini pun menjadi kontroversi di kalngan masyarakat Indonesia pada saat diberlakukan.

Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut karena harga tes RT-PCR yang tergolong cukup mahal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberlakukan di saat angka Covid-19 Indonesia sedang berada di titik yang paling rendah selama beberapa waktu terakhir.

 

RR/PRC







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE