Jumat, 07 Agustus 2020|22:16:23 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Salah satunya, vila di Gadog, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini penyidik KPK mendatangi vila NHD (Nurhadi) di Gadog, Bogor, untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Vila itu merupakan lokasi yang pernah digeledah penyidik Lembaga Antikorupsi saat Nurhadi buron. Sejumlah kendaraan yang terparkir turut disita.
"Rinciannya tanah dan bagunan, motor besar, mobil mewah, dan sepeda," ujar Ali.
Ali menyebut penyitaan sudah diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik telah mendapat izin melakukan penyitaan.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RRN/medcom