Selasa, 04 Agustus 2020|18:36:59 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pengedaran narkotika jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) digagalkan Polres Metro Tangerang Kota. Salah satu pengedar berinisial HC, 29, ditangkap.
"Peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lapas di Jakarta dan Banten," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto kepada awak media setempat di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sugeng mengatakan pengungkapan ini berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba jenis sabu di Batu Ceper, Kota Tangerang. Anggota Unit II Subnit II Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB, Senin, 22 Juni 2020.
"Anggota berhasil menangkap tersangka HC di kontrakannya daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Senin, 29 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Sugeng.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram. Tersangka HC langsung digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengaku bahwa sabu didapat dari saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Sugeng.
HC menyebut tersangka yang masuk daftar pencarian orang tersebut berada di Jakarta Timur. Namun, polisi tidak menemukan buron itu di lokasi. Hingga kini ia masih diburu.
Sementara itu, HC telah ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Medcom