China Putus Sementara Ekstradisi Hong Kong dan Negara Barat
Ilustrasi bendera China. AP/Kin Cheung/cnni

China Putus Sementara Ekstradisi Hong Kong dan Negara Barat

Rabu, 29 Juli 2020|02:02:28 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pemerintah China menangguhkan sementara perjanjian ekstradisi antara wilayah otonomi khusus Hong Kong, dengan sejumlah negara Barat seperti Kanada, Australia, dan Inggris.

Langkah tersebut diambil China sebagai balasan setelah ketiga negara tersebut menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai bentuk protes terhadap Beijing yang baru menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah otonomi tersebut.

"Tindakan yang salah dari Kanada, Australia, dan Inggris dalam mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong telah secara serius melukai dasar kerja sama peradilan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, dalam jumpa pers di Beijing pada Selasa (28/7).

Dikutip AFP, Wang menuduh negara Barat telah memanfaatkan UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai "alasan untuk secara sepihak menangguhkan perjanjian ekstradisi" dengan Hong Kong.

"Karena itu, China telah memutuskan menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong, Kanada, Australia, Inggris, serta perjanjian kerja sama peradilan pidana," ujar Wang menambahkan.

Kanada, Inggris, dan Australia merupakan bagian dari aliansi intelijen "Five Eyes". Dua anggota lainnya yaitu Selandia Baru, yang baru memutuskan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong hari ini, dan Amerika Serikat, yang tengah mempertimbangkan langkah serupa.

Kelima negara tersebut vokal menentang penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru gagasan China yang dianggap kian mengikis kebebasan dan demokrasi di wilayah tersebut. UU itu berlaku pada 1 Juli lalu.

Kelompok penentang menganggap hukum baru China itu tanda erosi kebebasan sipil dan hak asasi manusia Hong Kong.

Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.

Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

 

 

RRN/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE