Ulum Janji Bongkar Penerima Uang di Kejagung dan BPK
Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Antara/Reno Esnir/medcom

Ulum Janji Bongkar Penerima Uang di Kejagung dan BPK

Selasa, 28 Juli 2020|19:31:38 WIB




RADARRIAUNET.COM: Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, akan membongkar nama-nama yang kecipratan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ulum mengeklaim mengantongi bukti keterlibatan pihak-pihak tersebut.

"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti), dan insyaallah Komjak (Komisi Kejaksaan) akan memberikan, biar beliau saja Pak Barita (Ketua Komjak Barita Simanjuntak) yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan," kata Ulum kepada awak media setempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

Mengutip laman medcom.id, Ulum berjanji menceritakan seluruh informasi yang diketahuinya ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Ulum juga berjanji berkata jujur saat dimintai keterangan oleh Komjak.

"Saya siap membantu sebagai warga negara," ujar Ulum.

Ulum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait tindak lanjut semua informasi yang diberikan kepada Komjak. Dia enggan ikut campur untuk masalah penegakan hukum.

"Untuk tindak lanjut biar nanti dari KPK atau lembaga mana yang tindak lanjuti," tutur Ulum.

Ulum mendapat jaminan keamanan dalam membongkar aliran dana rasuah ini. Komjak menawarkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Ulum.

"Saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi. Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya inilah kita menciptakan keadilan," ujar Ulum.

Ulum sempat menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Fulus itu diduga ditujukan agar Kejaksaan Agung dan BPK menutup rapat persoalan keuangan yang membelit Kemenpora.

"BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, sesmenpora (sekretaris Kemenpora) kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri (Imam Nahrawi)," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.

Namun, Ulum kemudian meralat pernyataannya soal Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Dia mengaku keliru.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bapak Adi Toegarisman dan Bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Ulum mengaku tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Dia juga tidak pernah bertemu dengan utusan Adi dan Achsanul, seperti yang disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan yang lainnya. Saya mohon maaf dan semoga sudi menerima permohonan maaf saya," ujar Ulum.

 

 

RRN/lex/medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE