Empat Kurir Sabu 43 Kg Divonis Mati PN Bengkalis
Sidang vonis empat kurir sabu di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. foto riauterkini

Empat Kurir Sabu 43 Kg Divonis Mati PN Bengkalis

Jumat, 20 Maret 2020|15:18:31 WIB




RADARRIAUNET.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kurir sabu seberat 43 kilogram (kg), Kamis petang (19/3). Keempat terdakwa itu masing-masing tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

 

Menurut majelis hakim, keempat terdakwa divonis dengan pidana mati terbukti secara sah dan meyakinkan, terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat, serta kurir narkotika sabu-sabu seberat 43 kg pada sidang putusan yang digelar di PN Bengkalis, Kamis petang.

 

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

 

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

 

Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa Fahrizal, S.H. Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.

 

Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian ini, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan PH keempat terdakwa ajukan banding."Dengan keputusan majelis hakim itu, kita pikir-pikir. Putusan ini juga sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H, M.H seperti disampaikan JPU, Eriza Susila saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (19/3/20) usai sidang.

 

"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," tambah Fahrizal, PH keempat terdakwa. Sebelumnya, para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

 

Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis. Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin.

 

Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti. Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.

 

RR/rtk/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE