Rentan Tertular Corona, Presiden Duterte Dilarang Salaman
Presiden Rodrigo Duterte. Foto: INT

Rentan Tertular Corona, Presiden Duterte Dilarang Salaman

Rabu, 11 Maret 2020|15:34:30 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pasukan Pengamanan Presiden Filipina (PSG) melarang sementara Presiden Rodrigo Duterte dan orang lain untuk saling bersentuhan demi mencegah penularan virus corona. Kebijakan baru itu ditetapkan pada Senin kemarin. Penyebabnya adalah Duterte yang berusia 74 tahun berada dalam kelompok rentang umur yang rentan jika tertular virus corona.

 

"PSG akan menerapkan kebijakan melarang sentuhan antara presiden dan masyarakat," kata Komandan PSG, Jesus Durante, dalam keterangan pers. "Orang-orang yang akan bertemu dan berdekatan dengannya harus diperiksa menyeluruh," lanjut Jesus.

 

Pemerintah Filipina menyatakan kasus infeksi virus corona di negara itu sudah menyebar secara lokal. Sampai saat ini tercatat ada 20 orang tertular virus corona di negara itu, dengan satu kematian dan satu pasien sembuh,menyitat dari CNNI Selasa (3/Maret/2020). Kondisi kesehatan Duterte juga kerap menjadi perhatian. Dia mengatakan sering mengalami migren.

 

Empat tahun lalu Duterte mengaku kerap menggunakan fentanyl untuk menghilangkan rasa sakit di tulang belakangnya sebagai dampak kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Fentanyl adalah salah satu zat yang kerap digunakan para pecandu narkoba.

 

Pada Oktober 2019, Duterte mengaku mengidap myasthenia gravis. Itu adalah penyakit yang mengganggu kekebalan tubuh dan menyebabkan lemah otot dan membuatnya sulit mengendalikan kelopak mata serta pandangan yang kabur. Duterte juga pernah absen di sejumlah pertemuan tingkat tinggi ASEAN pada November 2019 lalu karena kelelahan. Dia juga memangkas waktu lawatannya ke Jepang untuk menghadiri upacara penobatan Kaisar Naruhito.

 

Rentan Tertular Corona, Presiden Duterte Dilarang Salaman. Meski begitu, Duterte kerap membantah bahwa kondisi kesehatannya yang menurun disebabkan oleh sakit keras. Sementara itu, di dalam undang-undang dasar Filipina, presiden harus menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya jika tidak mampu menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan, mundur, atau meninggal.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE