Presiden Instruksikan Kapolri Mainkan Harga Masker Bisa Didenda Rp 25 M
Salah seorang pedagang masker. foto detiknews

Presiden Instruksikan Kapolri Mainkan Harga Masker Bisa Didenda Rp 25 M

Rabu, 04 Maret 2020|14:00:25 WIB




RADARRIAUNET.COM: Virus corona menjangkiti 2 warga negara Indonesia (WNI). Hal itu membuat permintaan masker meningkat tajam, hingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.

Terkait hal itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detiknews, Selasa (3/3).

Meski begitu, Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan," ucapnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kami belum close, kami meminta bagi pihak yang melakukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami masih membuka untuk itu," ucapnya.

Penimbun masker

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. Masker menjadi langka di pasaran dan harganya tinggi setelah ada dua kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia.

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).

"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.

Saat ditanya apakah ada langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ketersediaan masker, Jokowi menegaskan bahwa stok masker sebenarnya cukup banyak. "Nanti Pak Menteri biar cek, tapi dari informasi yang saya terima, stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada."

"Memang pada masker-masker tertentu itu yang barangnya langka," ucap dia.

Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran.

Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.

Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal. Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

 

RR/dtc/kps/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE