BNN Minta Oknum Polisi Bengkalis Dihukum Mati
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari jumpa pers pengungkapan sindikat narkoba melibatkan oknum polisi aktif. foto antara

BNN Minta Oknum Polisi Bengkalis Dihukum Mati

Kamis, 20 Februari 2020|12:31:42 WIB




RADARRIAUNET.COM: Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari,geram dengan terungkapnyaseorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional.

Arman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu, meminta kepada hakim agar oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 60 ribu butir ekstasi.

"Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia," kata Arman, sebagaimana dikutip dari laman Antarariau, Rabu (19/2).

Seperti diberitakan Brigadir Rapi Rahmat, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin malam awal pekan ini (17/2).

Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.

Arman mengatakan bahwa Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba. Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta. Dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.

"Saya kira ini bukan pemula. Dan saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," ujarnya kesal.

Lebih jauh, Arman mengatakan sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan dengan modus lama. Yakni, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal. Untuk selanjutnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.

"Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujarnya.

Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka. Hanya saja, dia mengatakan bahwa pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Selanjutnya, mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka.

Sebelumnya tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara itu terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, membenarkan adanya salah satu anggotanya yang bertugas di Polsek Rupat itu turut menjadi satu dari empat tersangka yang diamankan tim gabungan.

Menanggapi anggotanya yang diduga turut terlibat sindikat internasional tersebut, Sigit menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada BNN dan Bea dan Cukai. Saat ini, Brigadir RA masih ditangani oleh BNN.

"Kita sudah tahu itu satu yang diamankan merupakan anggota kita, sementara sekarang masih di tangan BNN," katanya.

Sejauh ini, dia mengatakan belum mengetahui status anggotanya itu, apakah masih sebatas saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan ada waktu enam hari untuk menentukan status oknum anggotanya itu, apakah dia bisa disebut terlibat atau tidak dalam perkara itu.

"Kita masih menunggu informasi dari BNN status anggota kita ini, nantinya apakah tersangka atau bagaimana," tuturnya.

Akan tetapi, ia memastikan jika RA telah menjadi tersangka maka Polres Bengkalis akan melakukan tindakan internal, selain tindak pidana yang diperbuatnya.

Sebelumnya tim gabungan Bea Cukai Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 kilogram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti sabu sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh asal China, aparat juga mengamankan empat kurir berinisial RI, RA, PU, dan HE serta 2 unit mobil.

Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Gatot Kuncoro dikonfirmasi wartawan,mengatakan penangkapan sabu dalam jumlah besar ini berkat kerjasama bea cukai dan BNN dengan penyelidikan selama tiga hari.

"Pengungkapan ini kerjasama dengan BNN Pusat dan sudah tiga hari tim lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menyita 30 ribu butir ekstasi, 10 kilogram sabu serta empat orang diamankan," kata Gatot.

Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang akan dibawa ke di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

 

RR/ant/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE