Kamis, 13 Februari 2020|13:41:45 WIB
RADARRIAUNET.COM: Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman SE memimpin Rapat Sidang DPRD tanggapan Bapemperda terhadap pendapat Kepala Daerah tentang Penyampaian dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi tentang Penyampaian 5 Ranperda di Balai Sidang DPRD Meranti Rabu (12/2/2020) Malam.
Terlihat hadir saat itu,Bupati Kepulauan Meranti, Drs H. Irwan, Msi yang di wakili Wakil Bupati Meranti Drs Said Hasyim, Msi acara itu di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE serta dihadiri sebanyak 21 Anggota DPRD Meranti.
Mulai dari sejumlah Kepala Dinas Kepala Badan dan Instansi Vertikal baik itu Kapolres, kejari, Danramil dan Danposal serta undangan yang terlihat hadir disidang paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman menyampaikan bahwa tahapan massa persidangan yang ke tiga nomor 01/2019 ayat 3 huruf A tentang perda tanggapan jawaban umum Praksi dalam memenuhi tanggapan padangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Meranti.
Selain itu, Iskandar Budimana juga menjalankan bahwa dengan Rapat paripuna ke 3 massa sidang ke 2 agenda pokok jawaban badan pembentukan daerah terhadap bupati Kepulauan Meranti atas penyampaian lima ranperda dan penetapan susunan pansus.
" Iya dari data yang di bacakan Sekertaris DPRD Meranti Heri Suhairi, Sos jumlah Anggota DPRD yang hadir berjumlah 21 Orang dan forum telah terpenuhi dan sidang dapat di lanjutkan," ungkap Iskandar Budiman, SE.
Hal Senada juga disampaikan jawaban Banpenperda DPRD Kabupaten Meranti Pendapat bupati terhadap padangan umum Fraksi oleh Tengku Zulkendy Yusuf bahwa tentang hal dua ranperda inisiatif DPRD Kepualauan Meranti " Saya berterimakasih kepada Banpenperda yang telah di jadwalkan dan terima kasih kepada pemerintah daerah dalam ranperda tentang lingkungan sosial dan kepelabuhan dan kami menyambut positif dalam dua ranperda insitif tahun 2020," ungkap Zulkendy Yusuf.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman juga menjelaskan bahwa Kita harus perhatikan bersama dengan peran pemerintah daerah dan Masyarakat Meranti Kedepanya dapat terlaksana dan hasil yang maksimal dan kontribusi dalam program dan jaminan hukum sinergitas harus dibentuk kepala daerah.
" Iya dalam Penyelenggaraan peraturan daerah dan tentang kepelabuhanan akan mempermudah urusan masyarakat tentang kepelabuhanan di Kabupaten Meranti," ujar Iskandar Budiman.
Kendati demikian, dalam kesempatan ini, kita harus perhatikan dengan sungguh sungguh harus detail , Sanggat perlu peran aktif dari stekholder dan disahkan dan dapat di jabarkan oleh Kepala Daerah.
Masih Kata Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman SE, "Tentang Penetapan anggota pansus nomor 01/2020 12 Februari 2020 Perubahan tentang perubahan dan Pajak daerah atas peraturan daerah dan jasa usaha dan perubahan daerah Retribusi jasa usaha sebagai berikut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim Msi menyampaikan bahwa dalam keadaan sehat kita bisa melaksanakan kegiatan dan menangapi jawaban dari pemerintah dan dewan di sampaikan dengan baik hendaknya dapat berjalan dengan baik dan pelaksanaan pemerintah dengan baik dan rapi dalam menjalankan lebih baik.
Said Hasyim menjelaskan dalam menyempurnakan perda harus dapat di jalankan dan memenuhi pemerintah dan masyarakat dalam proses yang berjalan ini dapat berjalan dengan baik dan pandangan positif dengan pemikiran yang cukup mendalam " Sesuai Fraksi Gerinda , Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, PKS Nasdem, Praksi PKB Hanura dan Padangan umum jawaban melalui juru bicaranya masing - masing dan masukan sesuai seksama secara bersama," ungkap Said Hasyim.
Selain itu Said Hasyim juga berterima kasih atas usulan dan saran dari Gerindra oleh M.Tartib, Gerindra dalam produksi daerah tentu sudah di bahas subtansinya dan diterima dengan baik dengan armada pengakut sampah.
"Kita dapat bantuan Armada bank Riau Khaisar, persoalan sampah hulu dan hilir dana kurang akan mengumumkan kedepanya bantu masih kecil dan menajemen dan jam kerja dan pengakut sampah belum memadai ,TPA ada tapi kurang cukup ada kendala banyak harus kita perbaiki kedepanya," ungkap Said Hasyim, Selanjutnya sidang diskor selama 15 menit untuk membentuk ketua dan anggota pansus A, B dan C. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan dengan membacakan susunan ketua dan anggota pansus A, B dan C. Yang disampaikan oleh pimpinan sidang yaitu wakil ketua DPRD Iskandar Budiman SE.
Adapun nama nama Pansus A, B, dan C Tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah dan 2 Badan perencanaan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
Pansus A
Penanggung jawab
Ardiansyah
Iskandar Budiman
Khalid
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Dedi putra (Ketua)
Hatta (wakil ketua)
Fauzi Hasan (Anggota)
Tengku Mohd Nasir (Anggota)
Musdar (Anggota)
Auzir ( Anggota)
Khusairi ( Anggota)
Basiran (Anggota)
Darsini ( Anggota)
Tengku Zulkenedi yusuf (Anggota)
Pansus B
Penanggung Jawab
Ardiansyah
Khalid
Iskandar Budiman
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Taufiek (Ketua)
Panduman Siregar ( Wakil ketua )
Khozin ( Anggota)
M. Tartib (Anggota)
Muzamil (Anggota)
Muhamad Safi'i (Anggota)
Dedi Yuhara Lubis ( Anggota)
Bobi Haryandi (Anggota)
Pansus C
Penanggung jawab
Ardiansyah
Khalid
Iskandar Budiman
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Al Amin (Ketua)
Nirwana sari(wakil ketua)
Eka Yusnita (Anggota)
Cuncun (Anggota)
Fauzi SE (Anggota)
Hafizan (Anggota)
Taufikqurahman (Anggota)
Helmi (Anggota)
Suji. ( Anggota)
Dijumpai setelah selesai sidang Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman ,SE dalam keterangannya Menginginkan pansus dan ranperda akan berkerja semaksimal mungkin dengan berdasarkan peraturan daerah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia juga mengatakan ini akan berdampak baik bagi kepentingan masyarakat dan tentunya kita sebagai masyarakat bisa tertib dengan adanya aturan tersebut dan masyarakat menjadi tertib dan itu sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, sebagai masyarakat menginginkan Kabupaten ini menjadi lebih baik lagi.
RR/ADV/TH