Kontraktor Terancam Blacklist Enam Proyek Miliaran di Meranti Mangkrak
Tumpukan material salah satu proyek yang belum selesai dikerjakan di Meranti. foto ist net

Kontraktor Terancam Blacklist Enam Proyek Miliaran di Meranti Mangkrak

Kamis, 09 Januari 2020|12:05:46 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sebanyak 6 (enam) proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan anggaran miliaran rupiah, kini dilaporkan mangkrak alias tidak selesai.

Keenam proyek infrastruktur penting di kabupaten kepulauan yang tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor di tahun anggaran 2019 tersebut, yakni pembangunan Base Jalan M Yakub di Desa Insit, base Jalan Perjuangan, Peningkatan Jalan dan parit Jalan Sungai Niur-Perumbi, Jalan Hotmix Pemuda Setia, dan penimbunan base Jalan Abdul Kasan Desa Bina Sempian, Rangsang Pesisir.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Syaiful Bahri mengatakan mangkraknya pekerjaan proyek jalan itu dikarenakan terkendalanya bahan material yang didatangkan dari luar daerah, bahkan ada kontraktor yang terkendala cash flow.

"Pekerjaan yang tidak selesai itu dilanjutkan tahun ini melewati tahun yang anggarannya sudah berjalan. Padahal seluruh pekerjaan proyek itu sesuai kontrak delapan bulan pekerjaan," kata Syaiful, dikutip dari situs goriau.com, Rabu (8/1).

Kegiatan yang tidak selesai ini katanya, terutama untuk pembangunan konstruksi itu diberi kesempatan untuk dilakukan perpanjangan selama 50 hari supaya bisa menyelesaikan pekerjaannya.

"Tidak sekedar diberi waktu perpanjangan, tapi ada sanksi berupa denda yang harus dibayar perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak," terang Syaiful yang sudah dilantik menjadi Sekretaris DPU PRPKP.

Dia menegaskan, apabila dalam 50 hari perpanjangan tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan akan di blacklist.

"Ketika mereka tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan itu, maka ini akan kita ajukan ke Inspektorat untuk di black list, dan perusahaan yang sudah diblacklist ini tidak bisa ikut lelang lagi untuk ke depannya," pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin yang membidangi Pembangunan sangat menyesalkan proyek yang dianggarkan di APBD Kepulauan Meranti tidak tuntas dilaksanakan sesuai waktu yang diberikan aturan. Sehingga merugikan masyarakat dan daerah.

"Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi sebulan atau dua bulan terhadap semua kegiatan. Panggil seluruh rekanan. Tanya progres kegiatan. Jadi, kita tahu kinerja mereka," ujar Muzamil.

Karena itu, pihaknya di komisi yang membidangi pembangunan daerah akan memanggil pihak-pihak terkait. "Ini harus dipertanyakan. Kenapa bisa tak selesai," katanya.

Kedepan, DPRD Kepulauan Meranti memberikan solusi kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Terutama PUPRPKP, agar persoalan yang sama tidak terulang lagi.

"PUPR dan Pokja harus selektif dan obyektif dalam memilih kontraktor. Mereka harus punya komitmen untuk membangun. Punya tanggung jawab bekerja. Tidak asal jadi. Ini harus ditekankan ke depan," sarannya.

 

RR/grc/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE