Salah Satu Pendana Bom Ketapel Mantan Relawan Capres
Dari dua orang pendana bom ketapel untuk menggagalkan pelantikan presiden. Foto: Cnni

Salah Satu Pendana Bom Ketapel Mantan Relawan Capres

Senin, 28 Oktober 2019|14:54:20 WIB




RADARRIAUNET.COM: Polda Metro Jaya meringkus dua orang penyandang dana kasus perencanaan menggagalkan pelantikan presiden menggunakan bom ketapel, yakni seorang perempuan Suci Rahayu (SR) dan seorang laki-laki berinisial RA alias Abu Yaksa. Keduanya diketahui tergabung dalam grup WhatsApp berinisial 'F' yang juga beranggotakan para tersangka lainnya.

Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan tersangka SR diketahui sempat memberikan dana sebesar Rp700 ribu untuk mendukung aksi tersebut.

"SR juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp700 ribu, pertama (dikirim) Rp 200 ribu, kedua (dikirim) Rp500 ribu," kata Gede di Polda Metro Jaya.

Tersangka SA, kata Gede, juga merupakan penyandang dalam kelompok itu. Berbeda dengan SR, tersangka SA diketahui hanya menyumbang dana sebesar Rp75 ribu.
Disampaikan Gede, dana dari kedua tersangka ditransfer kepada tersangka SH yang telah lebih dulu ditangkap. "Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan ketapel bom. Itu baik untuk beli ketapel, karet maupun kayu," tutur Gede.

Dari barang bukti yang disita polisi, terdapat satu kartu bertuliskan 'Kartu Tanda Pendukung Prabowo-Sandi'. Diketahui, kartu tersebut merupakan milik tersangka SR.
Gede menyebut bahwa tersangka SR dulunya memang merupakan pendukung salah satu paslon.

"Jadi tersangka (SR) pernah jadi relawan salah satu paslon, namun jauh dari pemilu mereka sudah berhenti jadi mungkin kartunya kebawa sama dia (SR)," tutur Gede.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap enam tersangka kasus perencanaan peledakan dengan 'bom ketapel' saat pelantikan presiden-wakil presiden. Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM merencanakan pelemparan 'bom ketapel' ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.

Selain itu, para tersangka juga melepaskan delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Merdeka dengan tujuan untuk membuat kegaduhan saat proses pelantikan.
Keenam tersangka itu tergabung dalam sebuah grup WhastApp yang berinisial 'F' yang dibentuk oleh tersangka SH. Anggota grup WhatsApp itu berjumlah 123 orang.

Dalam kasus ini, polisi diketahui sempat memanggil tokoh PA 212 Eggi Sudjana untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya, Eggi diketahui juga ikut tergabung dalam grup WhatsApp tersebut.

 

RR/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE