Selasa, 22 Oktober 2019|11:10:06 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kepolisian Daerah Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya menangani penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat perusahaan atau korporasi PT Tesso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Senin, mengatakan saat ini penyidik polisi bersama jaksa tengah berada di areal konsesi milik perkebunan sawit tersebut. "Hari ini masih cek TKP (tempat kejadian perkara) bersama jaksa," kata Fibri, dikutip dari antarariau.com, Senin (21/10).
Langkah serupa juga telah dilakukan Polda Riau saat menangani perkara Karhutla yang melibatkan korporasi yang lahan konsesinya terbakar, PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan. Sejak awal, Fibri mengatakan polisi telah melibatkan personel korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan korporasi.
Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejari Riau, Syofyan Sele membenarkan bahwa anggotanya telah dilibatkan Polisi dalam penanganan perkara Karhutla. Salah satunya adalah saat jaksa langsung dilibatkan ke lokasi lahan terbakar untuk mempermudah proses penyidikan. Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT Teso Indah, Sofyan, mengaku sudah menerimanya. "Tadi (siang) baru saya terima dari sekretariat," kata Sofyan.
Sofyan menyebutkan, akan menunjuk jaksa peneliti dalam perkara PT Teso Indah. "Nantinya jaksa akan meneliti berkas dari penyidik," kata Sofyan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan perkara Karhutla PT Teso Indah telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Oktober 2019 lalu. Pada 16 Oktober, SPDP dikirim ke Kejati Riau.
Andri menjelaskan, dua blok PT TI yang terbakar lokasinya cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar. Selanjutnya Blok N, di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar. Blok N ini dekat dengan tempat tinggal karyawan serta tidak sulit ditempuh.
Dalam perkara ini, PT Teso Indah diancam dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
“Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangikebakaran hutan,” papar Andri. Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyatakan telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi perusahaan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Disebutkan, setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana karhutla yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan untuk korporasi PT TI.
Kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan kelapa sawit itu berlokasi di estate Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Kebakaran terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019. "Api boleh padam, asap boleh hilang tetapi hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan," kata Andri Sudarmadi.
Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi per orang sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instasi terkait sebanyak tiga orang. "Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat status penanganan terlapor dalam hal ini PT TI," tambahnya.
RR/ant/zet