KPK Periksa Imam Nahrawi terkait Kasus Dana Hibah
Eks Menpora Imam Nahrawi. Foto: INT

KPK Periksa Imam Nahrawi terkait Kasus Dana Hibah

Rabu, 16 Oktober 2019|16:01:22 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menpora Imam Nahrawi, Selasa (15/10). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.Imam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Imam Nahrawi akan diperiksa untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber,menyitat dari CNNI Selasa (15/10/2019).

Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu. KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE