RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Diharap Jadi UU
Ilustrasi. medcom.id pic

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Diharap Jadi UU

Jumat, 13 September 2019|16:14:57 WIB




Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disiapkan untuk dibahas DPR sejak tahun lalu segera menjadi Undang-Undang (UU).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap DPR periode 2019-2024 dapat membahas RUU tersebut segera, sehingga dapat menjadi UU yang dapat dijalankan guna mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal itu dianggap penting untuk menyehatkan perekonomian Indonesia.

Badaruddin mengatakan semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK. Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat.


Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan. "Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujarnya, seperti sitat medcom.id, di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ia menambahkan banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia. Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.

"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," pungkasnya.


RRN/MCI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE