Vonis Vanessa Angel dan Silang Sengkarut Kasusnya
Vanessa Angel menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6). Dia sempat dijerat dengan kasus prostitusi online, meskipun pada akhirnya dengan UU ITE. cnni pic

Vonis Vanessa Angel dan Silang Sengkarut Kasusnya

Rabu, 26 Juni 2019|14:53:04 WIB




Jakarta : Vanessa Angel segera menjalani sidang vonis kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Kasus yang menjerat artis film televisi (FTV) ini bermula pada 5 Januari 2019, saat Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya.

Di hotel yang sama, polisi juga mengamankan seorang tersangka muncikari prostitusi daring (online) Endang Suhartini alias Siska.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis lain yakni seorang model majalah dewasa, Avriella Shaqqila. Malam harinya, penyidik kembali mengamankan satu orang muncikari bernama Tentri Novanta di wilayah Jakarta Selatan.


Usai pemeriksaan 24 jam, Vanessa dan Avriella kemudian dibebaskan. Keduanya dinyatakan masih sebagai saksi kasus tersebut. Sementara, dua muncikari langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, dua orang muncikari diringkus penyidik. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya atau Nindy dan Fitriandi.

Penyelidikan kasus pun berjalan. Temuan polisi menyebutkan sedikitnya 45 artis dan 100 model diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.

"Siska ini yang memang langsung berhubungan dengan oknum artis yang dia sediakan. Yang Tentri yaitu dari model, dari FHM, dari Popular. Ini nama-nama sudah kita pegang, ini ada 100 nama dari majalah populer dari iklan dan lain-lain," Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1/2019).

Saat itu, meski masih berstatus saksi dan dikenai wajib lapor, ternyata polisi terus mendalami keterlibatan Vanessa dalam lingkaran dugaan bisnis prostitusi online tersebut.


Hasilnya, Vanessa pernah beberapa kali menerima transaksi keuangan terkait order prostitusi. Data itu dilacak penyidik berdasarkan transaksi digital dalam rekening Vanessa.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawa. Ia menyebut transaksi itu bersumber dari enam muncikari yang berbeda.

Yusep juga menyebut penyidik menemukan sembilan kali transaksi dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Sembilan kali transaksi tersebut tercatat dari sembilan lokasi berbeda, dua di antaranya bahkan terjadi di luar Indonesia.

"Di Singapura 2 kali, Jakarta 6 kali, dan 1 kali Surabaya. VA difasilitasi 6 mucikari," kata Yusep, pada Kamis (10/1/2019).

Namun, pada Rabu (16/1/2019), alih-alih menjerat Vanessa dalam kasus prostitusi online, penyidik Polda Jatim malah menjerat Vanessa dengan pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online, menjerat Vanessa Angel melalui UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Luki.


Luki menjelaskan penyidik menghimpun bukti-bukti berupa foto vulgar dan percakapan Vanessa terhadap muncikari yang bisa menguatkan penetapan status tersangka Vanessa.

"Dari data forensik dan fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan (Vanessa) mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain," kata diaseperti sitat CNN Indonesia, Rabu (26/6/2019).

Hal ini berbeda dengan pasal yang menjerat para muncikari Vanessa, Tentri, Siska Winindya dan Fitriandi, yakni pasal Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Vanessa dan para muncikari pun bersamaan mendekam di Rutan Polda Jatim, selama beberapa puluh hari. Sementara, Fitriandi ditangguhkan lantaran ia diketahui tengah hamil tua.


Pasal yang berbelok

Selama menunggu kelengkapan berkasnya hampir dua bulan, Vanessa kemudian bersiap menghadapi persidangan perdana di PN Surabaya, Rabu (24/4). Namun, sebelumnya ia juga sempat beberapa kali hadir dalam persidangan muncikari, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal tersebut salah satu JPU, Novan Arianto mengatakan pihaknya ternyata juga mendakwa Vanessa dalam Pasal 296 KUHP Jo. 55 KUHP tentang prostitusi online.

Hal ini tak diketahui langsung oleh publik lantaran persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, sempat digelar secara tertutup oleh majelis hakim lantaran kasus ini memiliki unsur asusila. Saat itulah, kata Novan JPU membacakan dakwaan Vanessa dalam pasal kedua.

(Bersambung ke halaman berikutnya... "Hilang Pasal Prostitusi")


Hilang Pasal Prostitusi

Saat pembacaan tuntutan, kata Novan, JPU hanya menjerat Vanessa dalam pasal pelanggaran UU ITE. Ia menyebut, Vanessa tak dijerat dalam pasal prostitusi lantaran JPU memiliki mempertimbangkan alternatif.

"Jadi kami memilih alternatif satu (pasal 27 ayat 1) atau dua (pasal 296) dan kami berkeyakinan kami lebih condong menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan, (pasal) yang pertama tentang ITE," kata Novan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan pencabutan pasal prostitusi online tersebut lantaran banyak hal yang tak bisa dibuktikan oleh jaksa saat persidangan, terkait dugaan praktik prostitusi. Bagi Milano hal itu adalah sebuah kejanggalan.


Kejanggalan yang dimaksud Milano, salah satunya adalah tak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa sekaligus Avriella, yakni Rian Subroto, dalam persidangan.

Milano mempertanyakan sosok Rian yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang asal Lumajang, Jawa Timur itu. Ia bahkan mencurigai Rian adalah sosok fiktif.

Hal tersebut diketahui dari tanda tangan Rian yang berubah-ubah di tiap BAP, alamat rumahnya yang ternyata tak ditemukan, hingga nomor telepon yang sedari awal sudah tak tercantum.

Hal tersebut bahkan pernah diungkapkan Vanessa usai menjalani sidang tertutup di PN Surabaya. Artis berusia 27 tahun itu mengatakan fakta hukum perkara yang kini menjeratnya makin terungkap.

"Yang jelas fakta hukum sudah mulai berjalan, doain saja semoga cepat selesai masalahnya, rekayasanya makin kelihatan," kata dia, Kamis (9/5/2019).


Fakta hukum tersebut, kata Vanessa diketahui dari kejanggalan keterangan penyidik Polda Jatim. Dia turut memberikan kesaksian dalam kasus Vanessa saat ditanya tim penasihatnya perihal siapa sosok Rian Subroto.

Menurutnya, kesaksian penyidik janggal saat menjelaskan perihal ciri-ciri Rian Subroto. Salah satunya adalah tanda tangan Rian yang dianggapnya selalu berubah-ubah dalam BAP.

"Tanda tangannya (Rian) beda-beda, setiap BAP beda," kata Vanessa.

Milano menambahkan saat persidangan, penyidik juga memberikan keterangan yang janggal perihal ciri-ciri Rian Subroto.

"Ciri-cirinya beda yang disampaikan oleh penyidik. Banyak kesalahan yang dilakukan oleh penyidik. Karena Rian diperiksa tidak identitas sama sekali, terus tidak pernah ada fotonya," kata Milano.

Perbedaan ciri-ciri fisik itu, kata Milano, terletak pada ciri rambut, bentuk wajah, postur tubuh. Vanessa mengatakan Rian adalah pria berpostur pendek, botak, tidak gemuk. Sedangkan keterangan penyidik, Rian adalah pria tinggi, berkulit putih, dan berambut ikal.


Kejanggalan tak berhenti di situ, kuasa hukum salah satu muncikari Endang Suhartini alias Siska, Frangky Desima Waruwu, juga membeberkan keganjilan keterangan saksi penyidik lainnya.

Salah satunya adalah soal bukti transfer uang Rp80 juta ke rekening salah satu muncikari Tentri, yang disebut-sebut berasal dari rekening dengan atas nama Herlambang Hasea.

Nama Herlambang itu muncul dalam bukti rekening Tentri. Berdasarkan penelusuran Frangky dan Milano, Herlambang diketahui sebagai seorang sipil yang bekerja sebagai tenaga IT di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Frangky menyebut hal itu berdasarkan keterangan para terdakwa, Vanessa dan Siska, saat persidangan. Mereka bersaksi bahwa Herlambang Hasea hadir saat penangkapan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya.

Herlambang juga selalu ikut membantu penyidik untuk mendokumentasikan saat Vanessa dan muncikari lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Para terdakwa menyampaikan selama mereka ditahan di Polda Jatim dan setiap diperiksa, Herlambang itu selalu ada di situ. Bahkan Herlambang tersebut pada saat penangkapan, dia yang melakukan dokumentasi," kata Frangky.


Selain Rian dan Herlambang, Milano mengungkapkan ada juga dua orang lain yang tak pernah dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus kliennya. Mereka adala Deni dan Dhani. Dalam dakwaan, peran keduanya adalah sebagai perantara antara Rian dengan para muncikari.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, tim pengacara Vanessa pun melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Milano mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran ada sejumlah kejanggalan terhadap proses pemeriksaan atas kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami sudah laporkan hari ini ke Propam Mabes Polri terhitung kalau enggak salah pukul 13.00 WIB. Dan tujuh penyidik kita laporkan," ujarnya.


Di sisi lain, tiga muncikari Vanessa, yakni Siska, Endang dan Tentri kini telah menghirup udara bebas, usai divonis bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan majelis hakim itu berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang divonis hakim Anne Rusiana kepada ketiganya diketahui hanya terkait pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila. Mereka tak memiliki sangkut paut dengan pasal prostitusi online.

Kini tersisa Vanessa yang akan menghadapi putusan hakim PN Surabaya. Milano optimistis kliennya divonis bebas, sebab konten yang ditransmisikan Vanessa berada dalam ruang privatnya.

"Kalau mau diterapkan ITE harus ada pidana dalam hal ini kan prostitusi, mustinya prostitusinya itu dibuktikan dulu. Kalau tidak, tidak bisa diterapkan ITE," kata dia.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE