Kamis, 03 September 2015|14:09:35 WIB
Agar keamanan selama jalanya kampanye terjamin, KPU Dumai minta pasangan peserta Pilkada mengantongi izin dari kepolisian.
DUMAI (RRN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah (Cakada) memberitahukan setiap kegiatan selama tahapan kampenya mulai dari kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu setempat.
Komisioner KPU Dumai, Robby Aslam, kepada media ini mengatakan apalagi tahapan kampanye cukup panjang selama 101 hari. Mulai dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 mendatang dan tentunya harus mendapat izin dari kepolisian
"Apalagi dengan kerumunan masyarakat. Sehingga harus mengantongi izin dari kepolisian. Bila tidak menyampaikan surat pemberitahuan, kegiatan tersebut bisa saja dibubarkan pihak kepolisian, karena tidak mengantongi izin," katanya, Selasa (1/9/15).
Dilanjutkan, pemberitahuan yang dikamsud itu pada kegiatan kampanye yang melibatkan banyak penduku pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Langkah ini diambil KPU Kota Dumai, dalam rangka mencipatkan kekondusifan selama Pilkada Dumai.
"Kita tidak ingin selama tahapan Pilkada Serentak yang bakal dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang tidak kondusif. Maka dari itu, kami minta kepada seluruh calon kepala daerah bisa memberitahukan setiap kegiatan kampanye," harapnya.
Sedangkan pada kesempatan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai menepati janjinya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh tim relawan masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai.
Sebelumnya, Panwaslu sudah menyurati seluruh pasangan calon kepala daerah untuk melepas APK setelah tanggal 24 Agustus, namun masih banyak APK yang terpajang di persimpangan jalan protokol. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi.
"Masing-masing calon sudah kita surati, dan untuk pemasangan baliho, spanduk atau umbul-umbul boleh dilakukan di posko itupun ada ketentuannya dan harus mendapatkan persetujuan dari KPU terlebih dahulu serta harus dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan PKPU 2015," ujarnya.
Diakui Yossi, meski sudah disurati jauh-jauh hari namun masih banyak APK yang masih terpasang dibeberapa titik, terkhusus di beberapa ruas Jalan Protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tegalega dan beberapa Jalan protokol lainnya, terangnya tanpa menyebutkan nama-nama calon
Setelah ditertibkan, seluruh APK disimpan di Kantor Panwaslu yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Dumai Timur. Selanjutnya, KPU Kota Dumai akan memasang APK sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam PKPU 2015. (had/fn)