Tragis, Korban Tewas Lakakerja di KID Tak Terdaftar BPJS Naker

Tragis, Korban Tewas Lakakerja di KID Tak Terdaftar BPJS Naker

Rabu, 02 September 2015|13:38:23 WIB




DUMAI (RRN) - Kejadian kecelakaan kerja hingga meninggal dunia kembali terjadi di Kota Dumai. Buruh harian lepas salah satu perusahaan Sub Kontraktor PT Wilmar bernama Serjan Sitanggang, 32 tahun, tewas bersimbah darah setelah terjatuh dari ketinggian empat meter dan tertimpa besi.

Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, pria asal Medan, Sumatra Utara ini, yang bekerja dengan CV Dwina Utama itu pada hari Minggu lalu (30/8) sekitar pukul 15.00 WIB sedang melakukan perintah atasan untuk menggambil besi yang berada di atas jembatan mesin Boiler.

Sementara di atas jembatan sedang ada pengerjaan pergantian spare part mesin boiler yang baru dengan yang lama. Dimana kedua mesin berada di atas jembatan. Ditambah berat Serjan Sitanggang yang mengambil besi membuat jembatan tidak kuat menahan beban.

Pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar olah TKP. Selanjutnya didapatkan hasil bahwa korban bekerja di ketinggian 4 meter tanpa menggunakan safety belt dan K3 yang lengkap.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Harfio Zaki didampingi Kaur Identifikasi Ipda Aprizal, Selasa (1/9) menjelaskan awalnya tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, diketahui setelah terdengar suara benturan keras dan dilihat Serjan (korban, Red) sudah terlentang bersimbah darah dengan kondisi tak bernyawa lagi di tempat kejadian.

"Korban diperintahkan oleh atasannya untuk mengambil besi yang berada di lantai 2. Karena kelebihan muatan, maka jembatan penghubung tersebut ambruk. Kejadian itu masih kita dalami guna mengungkap bagaimana sebenarnya kejadian itu terjadi," kata IPDA Aprizal.

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai terlihat satu persatu kerabat korban mulai berdatangan ke ruang pemulsaran termasuk istri korban, mengetahui suaminya telah tiada dirinya berteriak histeris sekeras-kerasnya, merasa tidak percaya akan kejadian yang menimpa suaminya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Staff Humas PT. Wilmar dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya insiden yang meregut nyawa salah seorang pekerja subkontraktor tersebut. "Kita sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," ujar Marwan.

Ternyata korban tewas akibat kecelakaan kerja terjasi di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, akhir pekan kemarin tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE melalui stafnya mengakui bahwa CV. Dwina Utama ada terdaftar, namun korban Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggang warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya tadi staf sudah saya tanyakan, katanya HRD perusahaan ada datang ke sini untuk mendaftar korban, mana bisa lagi. Perusahaan memang terdaftar tapi korban belum belum peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Asril, kepada sejumlah awak media, Rabu (2/9/15).

Jika sudah demikian, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka secara otomatis segala klaim santunan kematian korban menjadi tanggungjawab pihak perusahaan. "Sesuai ketentuan begitu, klaim santunan kematian korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab perusahaan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Asril menghimbau agar seluruh perusahaan di kota Dumai mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebtu penting agar perusahaan dan pekerja mendapat perlindungan. Perusahaan juga diminta jujur dan transparan dalam mendaftarkan jumlah pekerja dan upah yang diterima pekerja.

"Perusahaan dihimbau untuk tidak lalukan PDS Upah maupun PDS TK, itu sangat merugikan pekerja. Kerugian bagi pekerja itu nantinya ketika mendapat musibah kecelakaan kerja. Maka dari itu, kami minta perusahaan untuk melakukan PDS upah," harap Asril, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Sebagai data tambahan, seorang pekerja CV Dwiina Utama sub kon PT Murini Sm-Sam telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di perusahaan Minggu ( 30/8) kemarin. Jenazah korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Desa Tanjung Baringin Kecamatan Sumbul Pegaganaten Dairi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Iwan, minta perusahaan membuat laporan resmi kepada Disnakertrans Kota Dumai dengan melampirkan berbagai dokumen.

Diantaranya dokumen kepesertaan perusahaan dan korban di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Dokumen Wajib Lapor Perusahaan ke Disnakertrans serta Hubungan Kerja. "Saya minta semua dokumen dilengkapi dalam membuat laporan dan kronologis kejadian yang mengakuibatkan pekerja tersebut tewas,” katanya. (rtc/n)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE