Jumat, 15 Maret 2019|20:20:28 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh KPK. "Dalam proses penyidikan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019), seperti dikutip dari kompas cyber media.
Kedua tersangka itu adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Kemudian, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek ini. Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). KPK menetapkan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 dengan kerugian negara sekitar Rp39,2 miliar.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut. Adapun nilai kontraknya sekitar Rp 15.198.470.500.
Adnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Pada awalnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. "Pada pertengahan 2013, dlduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKS dan beberapa pihak lain. ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada IKS," kata Saut. Pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya. "Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," ujar Saut.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan. Di sisi lain, Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terus berlanjut sampai pelaksanaan pembangunan proyek ini dibiayai APBD Tahun 2015 hingga APBD Tahun 2016. "Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak," katanya. Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai total proyek multiyears ini senilai Rp 117,68 miliar. RRN/Kcm