Kamis, 14 Maret 2019|15:06:34 WIB
Radarriaunet.com: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Lampung dan sekitarnya. Anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut di Tol Merak Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut informasi, upaya penyelundupan tersebut sudah kelima kali. Selain, mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP (29) alias HD alias Ewok.
Sebelumnya, petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Utara. Di sana Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet.
"Kurir mengambil sabu seberat 10 KG di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara akan dibawa ke Lampung," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tatan Sulistyana di Kantor BNN Banten, Kota Serang, seperti sitat Merdeka.com, Kamis (14/3).
Barang haram tersebut dikendalikan dari seorang berinisial TKM narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung. Dari pengungkapan, 10 kilogram sabu ini diperkirakan senilai Rp 10 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 40 ribu orang penerus bangsa.
"Kalau dari kemasan jenisnya dari China tapi kita belum selidiki ke jaringan atas. Masih kita lakukan perkembangan kemungkinan masih ada yang lain," katanya.
Akibat perbuatannya HP telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
RRN/Merdeka.com