Payung Hukum e-KTP untuk Warga Asing
Foto ilustrasi KTP elektronik. cnni pic

Payung Hukum e-KTP untuk Warga Asing

Rabu, 27 Februari 2019|15:20:16 WIB




Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) adalah hal lazim.

Bahkan WNA yang menetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP sebagai bukti dirinya mendapat kartu izin tinggal tetap (Kitap) di Indonesia selama jangka waktu tertentu.

"Jadi, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (27/2).


Payung hukum KTP untuk WNA itu tertera dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Dalam Pasal 63 ayat (7) UU Adminduk, dijelaskan perbedaan e-KTP WNI dengan WNA yakni e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup sementara untuk WNA tidak.

"KTP-el untuk: a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap," demikain isi pasal tersebut.

Bahtiar menegaskan WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku paling lambat 30 hari sebelum masa izin tinggal tetap berakhir.


Selain itu e-KTP untuk WNA diberikan lewat aturan ketat. WNA pun wajib untuk selalu membawa e-KTP selama berpergian di wilayah Indonesia.

Ia menegaskan e-KTP untuk WNA hanya sebagai tanda kependudukan. Bukan sebagai tanda pemberian hak pilih di pemilu.

"Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya e-KTP untuk WNA jado sorotan publik setelah media sosial diramaikan dengan foto KTP milik nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggara pemilu.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE