Kemendagri Dorong Penyelidikan WN China Masuk DPT Cianjur
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. cnni pic

Kemendagri Dorong Penyelidikan WN China Masuk DPT Cianjur

Rabu, 27 Februari 2019|14:40:41 WIB




Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyelidikan kasus data warga negara China yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resmi seperti sitat CNNIndonesia.com, Rabu (27/2).

KPU sebelumnya telah mengonfirmasi warga negara China bernama Guohui Chen masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kasus ini disebut KPU karena data yang tertukar.


Komisioner KPU Viryan mengatakan ada kekeliruan petugas dalam memasukkan data warga negara Indonesia bernama Bahar sehingga nomor induk kependudukannya (NIK) tercatat jadi milik Guohui Chen. Walhasil, nama Chen yang tercantum dalam DPT.

Kasus ini mendapat sorotan luas. Sebagian kalangan menuding kasus ini mengindikasikan potensi kecurangan dalam Pemilu 2019. Bahtiar pun menjelaskan posisi Kemendagri dalam kasus Cianjur.

Kata dia, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memeriksa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU RI tahun 2017. DP4 adalah salah satu acuan KPU dalam pemutakhiran DPT.


Bahtiar mengatakan dalam penelusuran Kemendagri tidak ada NIK itu dalam DP4.

"Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI," kata Bahtiar.

Terlepas dari kasus Cianjur, Bahtiar menuturkan warga negara asing memang diwajibkan memiliki KTP elektronik. Syaratnya adalah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

Ia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 63 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.


Pada ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

"Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir," kata Bahtiar.

"Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el," imbuhnya.


Lebih lanjut ia menegaskan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan kartunya untuk memilih dalam Pemilu karena tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih sebagaimana diatur Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," kata Bahtiar.

"Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih," ujarnya melanjutkan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE