Kamis, 14 Februari 2019|13:30:21 WIB
Radarriaunet.com: Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, menetapkan volume batubara untuk dalam negeri ditetapkan 128 juta ton, sedangkan target produksi tahun ini ditetapkan 490 juta ton.
Alokasi batubara dalam negeri pada 2019 lebih tinggi, jika dibanding alokasi batubara 2018 sebesar 121 juta ton.
"Alokasi batubara untuk dalam negeri terus mengalami kenaikan, dari tahun ke tahun," kata Agung, di Jakarta, seperti sitat Merdeka.com, Kamis (14/2/2019).
Menurut Agung, agar alokasi batubara dalam negeri terpenuhi, instansinya telah membuat kebijakan berupa kewajiban untuk perusahaan penambang batubara memasok 25 persen dari produksi batubaranya ke dalam negeri. "Pelaku usaha wajib memasik 25 persen untuk dalam negeri," tuturnya.
Agung mengungkapkan, mayoritas batubara dalam negeri akan digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dengan alokasi sebanyak 95,7 juta ton. "Sisanya dipakai untuk industri lain, seperti pupuk, semen, briket dan tekstile," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, kebutuhan batubara sektor kelistrikan mengalami peningkatan pada tahun ini, sebesar 96 juta ton dari sekitar 90 juta ton per tahun pada 2018. Menurut Iwan, kenaikan kebutuhan batuara tersebut disebabkan bertambahnya PLTU yang beroperasi, untuk memenuhi kebutuhan listrik konsumen.
RRN/Merdeka.com