KPK Sesalkan Lemahnya Pengawasan di Kementerian PUPR
jubir KPK Febri Diansyah. merdeka.com pic

KPK Sesalkan Lemahnya Pengawasan di Kementerian PUPR

Rabu, 13 Februari 2019|12:49:55 WIB




Radarriaunet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana suap dalam 20 proyek sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Lembaga antirasuah menyesalkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu.

"Karena ketika penyidikan dilakukan, semakin berkembang bukti-bukti bahwa dugaan praktik (suap) ini tidak hanya terjadi di empat proyek yang kami tingkatkan di proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti sitat Merdeka.com, Rabu (13/2/2019).

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2019 ini, KPK awalnya hanya menemukan empat proyek penyedia aur minum yang terindikasi suap, namun seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan suap dalam 20 proyek.

Dugaan sual dalam 20 proyek tersebut semakin kuat dengan pengembalian uang dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Secara total, terdapat sekitar Rp 4,7 miliar yang dikembalikan 16 PPK tersebut terkait suap penyedia air minum.

"Sekarang ada 16 PPK yang sudah kembalikan uang, dan diduga ada aliran dana ke sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena pengawasan internal belum menjangkau penyimpangan ini," jelas Febri.

Lemahnya pengawasan internal di Kementerian PUPR juga terlihat dari proses lelang terkait proyek SPAM ini. Dari 20 proyek terindikasi suap, perusahaan yang berhasil memenangkan lelang adalah PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang dimiliki oleh satu orang.

"Semestinya kasus ini jadi pembelajaran bagi pihak Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan lebih dalam secara internal, dan melakukan pemetaan risiko secara lebih serius terhadap proyek-proyek Kementerian PUPR," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.


RRN/Merdeka.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE