Telisik Suap Raperda, KPK Periksa Aguan
KPK kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan Raperda. Ant/cnn

Telisik Suap Raperda, KPK Periksa Aguan

Senin, 27 Juni 2016|17:47:59 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta menyangkut proyek reklamasi Teluk Jakarta. 
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan Aguan diminta keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. 
 
Aguan, tutur Yuyuk, diduga mengetahui soal pemberian uang dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja kepada Sanusi. Selain itu, Aguan juga diminta konfirmasi ihwal ada atau tidaknya pemberian suap tersebut. 
 
"(Aguan) memang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas MSN. Dia masih dimintai keterangan seputar suap yang diberikan oleh Ariesman ke MSN dan ada juga dugaan dari pihak-pihak lain," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/6). 
 
Yuyuk menjelaskan sampai saat ini institusinya masih melakukan pemeriksaan kepada Aguan sebagai saksi dan belum ada kenaikan status. Namun, dia menuturkan, akan ada pendalaman dan juga pengembangan dari fakta persidangan di mana Ariesman sudah mulai diadili pekan lalu.  
 
Sanusi, Ariesman dan Personal Assistant APL Trinanada Prihantoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Ketiganya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar. 
 
Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Aguan, mantan Komisaris PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. 
 
cnn/alx harefa






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE