Polisi Amankan Dua Senjata Api dari Rumah Adik Wagub Sumut
ilustrasi.cnni pic

Polisi Amankan Dua Senjata Api dari Rumah Adik Wagub Sumut

Kamis, 31 Januari 2019|12:45:58 WIB




Medan: Personel Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan sejumlah dokumen dan dua senjata api dari rumah Musa Idishah alias Dody yang tak lain merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck), Rabu (30/1). Selain dua senjata, ribuan amunisi turut diamankan.


"Kepemilikan Senpi (senjata api) sedang dalam pemeriksaan Dit Intelkam Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (31/1/2019).


Penggeledahan di rumah Dody tidak terlepas dari pengusutan kasus yang menjerat Dodi terkait alih fungsi hutan di daerah tersebut. Diketahui sejak Rabu (30/1), Polda Sumut menetapkan Dody sebagai tersangka.


Penggeledahan dilakukan di rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan juga dilakukan personel polisi di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur Jalan Sei Deli Nomor 14-16, Kota Medan.


Tatan merinci, dua pucuk senjata api yang ditemukan yakni satu pistol Glock 19 dan satu pucuk senapan GSG-5. Bersamaan dengan itu, ribuan amunisi berbagai ukuran juga ditemukan personel.


Amunisi tersebut yakni Caliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir, Caliber 9 X 19 sebanyak 372 butir, Caliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir. Caliber 32 sebanyak 24 butir, Caliber 38 Super sebanyak 122 butir, Caliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir, Caliber 308 sebanyak 15 butir dan Caliber 5.56 sebanyak 20 butir.


Diberitakan sebelumnya, Musa Idishah ditetapkan sebagai tersangka kasus perubahan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan sawit. Adik Wakil Gubernur Ijeck itu belum ditahan, masih dalam status wajib lapor.


Kasus itu diusut berdasarkan laporan pada Desember 2018. Dody selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) mengubah status fungsi hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang menjadi lahan perkebunan sawit. Total lahan tersebut diketahui mencapai 366 hektare.


Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir. Polisi akhirnya melakukan penjemputan pada Selasa (29/1). Hingga saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Dody.

 

RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE