Suap SPAM Diduga Mengalir ke Pejabat Kementerian PUPR
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto/medcom.id

Suap SPAM Diduga Mengalir ke Pejabat Kementerian PUPR

Rabu, 23 Januari 2019|15:05:32 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Diduga, ada sejumlah pejabat Kementerian PUPR kecipratan uang haram tersebut.

"Sedang kami dalami dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
 Menurut Febri, dugaan adanya aliran dana suap ke pejabat Kementerian PUPR ini menguat setelah penyidik mengidentifikasi adanya praktik suap pada 20 proyek air minum di sejumlah daerah. Terlebih, sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

"Kami menemukan di sebagian besar dari 20 yang didalami saat ini diduga juga sudah terjadi praktik suap di sana," kata Febri.

"Yang dominan memenangkan dan mengerjakan itu PT WKE dan TSP. Kami menemukan kejanggalan kenapa berulang-berulang dua perusahaan ini bisa memenangkan proyek SPAM tersebut," ujarnya.

KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018, milik Kementerian PUPR. Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3,3 miliar,  SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

FZN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE