Rabu, 11 April 2018|22:11:49 WIB
Jakarta: Bupati Bandung Barat Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abu Bakar diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media setempat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Tak hanya Abu Bakar dan Asep Hikayat, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
"WLW dan ADY bertugas menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati," ujar dia.
Diduga kuat, Abu Bakar meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk membiayai istrinya Elin Suharliah yang ikut dalam kontestasi Pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DMR/mtvn