Rabu, 23 Januari 2019|08:33:29 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencermati semua pengakuan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya, peran Dirut PLN Sofyan Basir memuluskan proyek tersebut.
"Nanti akan dilihat ada kesesuaian bukti, ada kesesuaian keterangan saksi atau tidak dengan pihak-pihak lain. Itu standar saya kira ya dalam kasus manapun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Pada sidang siang tadi, Eni mengungkapkan jika mantan Ketua DPR Setya Novanto sejak awal bersikeras meminta proyek pada Sofyan. Novanto meminta proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa. Novanto bahkan telah memperhitungkan keuntungan dari proyek tersebut.
Saat itu, Sofyan tidak bisa memenuhi permintaan Novanto karena proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa sudah terpenuhi. Sofyan lantas menawarkan proyek yang sama, namun di luar pulau Jawa. Febri mengatakan penyidik telah mengantongi semua bukti dugaan adanya keterlibatan Sofyan. Sayanganya, dia menolak merinci bukti ataupun fakta dugaan keterlibatan bos PLN itu dengan alasan proses hukum masih berjalan.
"Kalau itu kasus suap tentu saja fokus pembuktiannya adalah pada unsur-unsur penerimaan suap atau pemberian suap sesuai dengan pasal yang dikenakan," tandas dia.
Dalam putusan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan disebut ikut berperan meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, agar digarap oleh perusahaan Blackgold, milik Johannes.
Nama Sofyan memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Sci/medcom.id/RRN