Senin, 12 November 2018|00:33:47 WIB
Jakarta: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara. Zumi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Zumi telah terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, jaksa juga meyakini Zumi telah menyuap DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pembahasan APBD 2017-2018.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah. Antara lain, pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Zumi tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Zumi juga dinilai telah menciderai amanat masyarakat Jambi yang telah memilihnya sebagai Gubernur.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, jaksa menilai Zumi telah menyesali perbuatannya, berterus terang, serta sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut jaksa.
Dalam perkara gratifikasi, Zumi diyakini telah menerima gratifikasi total Rp44 miliar. Ia menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, dari Asrul Rp2,770 miliar dan USD147.300.
Tidak hanya itu, Zumi juga mendapat mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM yang berasal dari Asrul. Zumi juga menerima pemberian uang melalui Arfan Rp3,068 miliar dan USD30 ribu serta SGD100 ribu.
Zumi diyakini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara suap, Zumi dinilai telah terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sejumlah Rp16,4 miliar. Uang itu untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus suap, Zumi diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ydh/Mtvn