Satu - persatu Pelaku Curat di Pekanbaru Digaruk Petugas

Satu - persatu Pelaku Curat di Pekanbaru Digaruk Petugas

Selasa, 01 September 2015|14:30:48 WIB




PEKANBARU (RRN) - Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Galih Sugiantoro alias Galih alias Rudi (25) yang diketahui merupakan komplotan curat spesialis pembobol rumah kosong.

Pelaku diringkus dikediamannya Jalan Purwodadi, Perum Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada hari Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, Kompol Khaidir Bochi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Minggu (30/8/2015) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curat tersebut merupakan hasil pengembangan setelah tertangkapnya salah seorang rekan Galih bernama Junaidi alias Adi yang sebelumnya telah diringkus karena menjadi penadah atas kasus curat yang dilakukan oleh komplotan Pember Cs.

"Dari penangkapan seorang penadah tersebut kemudian kita lakukan pengembangan dan mengatakan bahwa dirinya juga ikut terlibat aksi curat dengan membobol sebuah ruko bersama dengan pelaku Galih. Selanjutnya, Galih berhasil diringkus ketika berada dirumahnya. Bersama galih, kita juga menyita satu unit mobil milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan kasi curat komplotan tersebut," ujar Abdi.

Dari pengakuan pelaku Galih, Abdi menuturkan, dirinya melakukan aksi curat bersama dengan Adi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara), namun dari lima TKP, hanya satu TKP yang berjalan lancar sedangkan empat TKP lainnya gagal karena empat TKP tersebut menggunakan terlai yang tidak berhasil dibobol pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan yang berhasil hanya satu kali dan sisanya gagal karena target pembobolan terpasang terali yang tidak bisa dibobol pelaku," tuturnya.

Satu TKP yang berhasil dibobol pelaku tersebut ialah sebuah ruko gudang penyimpanan obat farmasi yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai pada hari Senin (1/12/2014) silam sekitar pukul 08.00 WIB milik Jermia Yerry A (38). Digudang tersebut, pelaku berhasil menggasak obat-obatan setelah berhasil masuk melalui pintu yang berada dilantai dua gudang dengan cara mencongkel pintu tersebut.

"Dalam aksi pencuriannya disebuah gudang farmasi tersebut, pelaku berhasil menguras isi gudang berupa obat-obatan dengna kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta," kata Abdi.

Terkait dengan kembali tertangkapnya satu orang pelaku spesialis curat tersebut, dijelaskan Abdi, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BM 8817 TE yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku Galih telah kita amankan berikut dengan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya. Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lanjutan, diduga masih ada TKP lainnya yang menjadi korban pelaku. Terhadap pelaku Galih dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Abdi. (hal/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE