Kamis, 08 Maret 2018|22:47:24 WIB
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu pada wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan sampai 31 Maret 2018.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila SPT tak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
"Sesuai UU KUP, sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah denda Rp100 ribu," kata Hestu pada Medcom.id, Kamis, 8 Maret 2018.
Hestu menjelaskan sanksi tersebut awalnya akan diberikan dalam bentuk penerbitan surat tagihan pajak (STP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Surat tersebut akan memberitahu apabila wajib pajak diharuskan membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
"Wajib Pajak membayar denda tersebut setelah menerima STP," jelas Hestu.
Oleh karenanya otoritas pajak mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT dan tidak menunggu hingga menjelang batas akhir.
Sebagai informasi hingga hari ini wajib pajak orang pribadi yang telah lapor SPT yakni sebanyak 3,9 juta. Angka ini meningkat dari 5 Maret lalu yang sebanyak 3,2 juta. Adapun jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun ini yakni sebanyak 18 juta.
Ahl/mtvn