Bupati Imas Bantah Terima Duit
Bupati Subang Imas Aryumningsih - Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen/Mtvn

Bupati Imas Bantah Terima Duit

Sabtu, 03 Maret 2018|02:02:10 WIB




Jakarta: Bupati Subang Imas Aryumningsih membantah menerima suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dia bilang tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak-pihak tertentu. 

 

"Nggak, boro-boro. Nggak sepeser pun," kata Imas usai diperiksa pada media di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 2 Maret 2018. 

 

Hari ini Imas diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. KPK turut memeriksa Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang Asep Santika, pengusaha Miftahhudin dan karyawan swasta, Data. Ketiganya turut diperiksa sebagai tersangka. 

 

Imas, Data, dan Asep Santika diduga menerima suap ‎dari PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip guna membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

 

Uang itu diberikan dalam beberapa tahapan oleh Miftahudin. Namun, dugaan komitmen fee di awal antara pemberi dan perantara sekitar Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara Rp1,5 miliar.

 

Miftahudin selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Imas, Data, dan Asep selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ren/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE