Patrialis Akbar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ant Pic/Cnni

Patrialis Akbar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Senin, 18 September 2017|21:49:51 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9).

Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Patrialis divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp4.043.000.

Sementara itu Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddin pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$40.000.

Patrialis Akbar dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

Basuki sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Sedangkan Ng Fenny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di Rutan Wanita di C1 KPK," tutur Febri.

Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar dan Kamaluddin sebesar US$50.000 dan Rp4.043.000.

Ugo/djm/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE