OJK: Ada Bank Asing Ubah Status Jadi PT
Hanya memastikan tidak ada kondisi mendesak yang menyebabkan perusahaan mengubah status hukum badan di Indonesia. Hanya saja, perusahaan berharap kinerja operasional akan semakin mudah bila berstatus PT. REUTERS/Paulo Whitaker/cnni.

OJK: Ada Bank Asing Ubah Status Jadi PT

Ahad, 10 September 2017|21:18:11 WIB




Bogor: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat satu bank asing yang berminat mengubah status perusahaan menjadi perseroan terbatas (PT) dari semula badan hukum Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

"Ada salah satu bank asing tapi belum secara detil mereka, tapi keinginan itu ada," ucap Direktur Pengawasan Bank I OJK Defri Andri kepada media di Bogor, Sabtu (9/9).

Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama perusahaan itu lebih jelas karena masih dalam proses pembicaraan dan belum berlangsung secara lebih spesifik.

Dia hanya memastikan tidak ada kondisi mendesak yang menyebabkan perusahaan mengubah status hukum badan di Indonesia. Hanya saja, perusahaan berharap kinerja operasional akan semakin mudah bila berstatus PT.

"Jadi mereka merasa menjadi PT lebih mudah," terang Defri.

Seperti diketahui, saat ini baru satu bank asing yang mengubah statusnya menjadi PT, yakni PT Bank HSBC Indonesia yang sebelumnya dikenal HSBC Indonesia (KCBA HSBC). Perubahan ini dilakukan setelah perusahaan berintegrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja.

Direktur Utama Bank HSBC Indonesia Sumit Dutta mengatakan, HSBC sebagai induk usaha menggelontorkan dana lebih dari US$1 miliar.

Perubahan ini sendiri secara resmi dilakukan pada bulan Mei 2017 kemarin Melalui integrasi tersebut, jangkauan nasabah akan bertambah pada 29 kota dengan 99 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Kendati sudah ada yang menyatakan minatnya untuk menjadi PT, OJK enggan membocorkan nama dari bank asing tersebut.

Seperti diketahui, saat ini masih ada sekitar 8 KCBA lain yang beroperasi di Indonesia. Misalnya, Bank of America NA, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd, dan Bangkok Bank Public Company Ltd.

Selain itu, juga ada Standard Chartered Bank, Citibank NA, JP Morgan Chase Bank NA, Deutsche Bank AG, dan Bank of China Limited.

Sebelumnya, perusahaan perbankan asing resisten terhadap desakan regulator untuk berubah status menjadi badan hukum Indonesia.

Alasannya, perubahan status akan memisahkan entitas KCBA dengan induk, sehingga mereka tak bisa lagi memanfaatkan biaya dana yang rendah dari kantor pusat. Alhasil, perusahaan akan bersaing memperebutkan dana pihak ketiga dan ikut dalam perang bunga.

Pembentukan badan hukum Indonesia dimaksudkan untuk mencegah risiko sistemik yang bisa muncul jika induk mengalami krisis. Hal ini mengacu pada pengalaman krisis keuangan 2008.

lav/vws/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE