Kebutuhan Dana Parpol Diproyeksi Rp275 Miliar di Tahun Depan
Pemerintah tercatat mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 silam. Ant Pic/Cnni

Kebutuhan Dana Parpol Diproyeksi Rp275 Miliar di Tahun Depan

Kamis, 31 Agustus 2017|19:27:04 WIB




Jakarta: Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000 per suara sah mulai tahun depan. Penetapan kenaikan bantuan keuangan diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana kenaikan dana tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dengan perkiraan mencapai Rp275 miliar.

Saat ini, pemerintah tercatat mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 silam.

"Memang, ya pertama kenaikannya besar. Tapi, sebenarnya tidak begitu besar. Absolutnya itu angkanya paling Rp275 miliar. Artinya, itu bukan di luar jangkauan, namun masih dalam jangkauan," ujarnya kepada media, Rabu (30/8).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.

Kebijakan subsidi negara untuk keuangan parpol telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol dan dijabarkan dalam Permendagri No. 24/2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporwan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

Bantuan melalui alokasi APBN atau APBD ini diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan didasarkan dengan jumlah perolehan suara.

bir/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE