Dugaan Korupsi Anggaran Bid Dokkes Polda Riau, Oknum Polisi Diadili
Kantor Polda Riau. Rpc Pic

Dugaan Korupsi Anggaran Bid Dokkes Polda Riau, Oknum Polisi Diadili

Selasa, 15 Agustus 2017|19:32:14 WIB




Pekanbaru: Seorang personil polisi duduk sebagai terdakwa. Ia diadili dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Bidang Dokkes Polda Riau.

Perkara korupsi pemalsuan data anggaran di Bid Dokkes Polda Riau, dengan terdakwa Rendy Hermawan, oknum polisi berpangkat Brigadir. Selasa (15/8/17) siang, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara. Dipimpin majelis hakim, Drs Arifin SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berdasarka dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka regina dan M Amin SH. Perbuatan terdakwa melakukan pemalsuan data anggaran tahun 2013 lalu itu telah merugikan keuangan negara sebasar Rp 800 juta lebih.

Perbuatan Rendy Hermawan itu saat bertugas sebagai PS Kaur Keuangan Bid Dokkes Polda Riau, atau Bamin Dakpol Bid Dokkes Polda Riau.

Rendy diduga telah memalsukan data keuangan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Setelah dana dicairkan, Rendy tidak mempergunakan dana tersebut untuk kebutuhan di Bid Dokkes. Dana tersebut malah digunakan Rendy untuk memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp886.676.500," terang JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

har/rtc

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE