Sabtu, 05 Agustus 2017|17:25:28 WIB
Jakarta: Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional kepada PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
"Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki, Sabtu 5 Agustus 2017.
Pelanggaran yang dimaksud berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan kegagalan mereka berangkat ke Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan imateriel yang dialami jemaah.
KMA sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada PT First Anugerah Karya Wisata. Meski sudah dicabut izinnya, First Travel tetap harus melakukan kewajiban kepada jemaah, misalnya membayar ganti rugi atau melimpahkan keberangkatan pada PPIU lain tanpa tambahan biaya.
Kisruh penyelenggaraan umrah First Travel mengemuka ketika meraka gagal memberangkatkan jemaah pada 28 Maret 2017. Jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah mengklarifikasi, menginvestigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.
Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan pada 18 April 2017. Namun pihak manajemen First Travel tidak memberikan jawaban.
Setidaknya, upaya mediasi antara jemaah dengan First Travel sudah empat kali dilakukan. Namun, hal itu tidak berbuah hasil dikarenakan First Travel tertutup dan kurang kooperatif.
Pada 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, tetapi tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.
Kemenag memanggil First Travel pada 24 Mei 2017 untuk kedua kalinya. Upaya ini gagal karena manajemen perusahaan travel itu tidak hadir.
Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu. Namun, tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan pada 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.
Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya. Pasalnya, ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.
OGI/Mtvn