Jakarta: Sekelompok orang yang menamakan diri Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) melaporkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan menerima suap.
Perwakilan Kompak Amin Fahruddin mengatakan, Adnan diduga menerima menerima duit Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).
"Ibu Yulianis sudah melaporkan kepada KPK, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum. tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya maka kami melaporkan ke Bareskrim," kata Amin di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Dia mengatakan, pihaknya telah mengadukan hal ini ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo melalui biro hukum KPK. Namun, menurutnya, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh KPK hingga sekarang.
Amin mengaku telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya, antara lain rekaman pernyataan Yulianis dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK dan beberapa lembar cetakan pemberitaan di media massa seputar pernyataan Yulianis.
Dia berharap, polisi segera melakukan penyelidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekedar diembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Namun begitu, Amin mengakui laporannya belum diterima oleh Bareskrim secara administratif.
Penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim meminta waktu untuk mempelajari laporan Amin terlebih dahulu.
Dia berkata, SPK akan kembali memanggil pihaknya untuk menindaklanjuti laporan terkait digaan suap yang dilakukan Adnan.
"Mereka pelajari dulu baru nanti akan tunjuk penyidik dan saya dipanggil lagi," katanya.
Yulianis menyebut Adnan menerima duit Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR.
Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih kepada dirinya.
Minarsih merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin.
“Bu Minarsih pernah memberikan uang ke (mantan) komisioner KPK Pak Adnan Pandu Praja,” ujar Yulianis.
Cnni/RRN