Jakarta: Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan ultra mikro (UMI) bagi para pelaku usaha yang memiliki kebutuhan pembiayaan di bawah Rp10 juta.
Pelaksanaan program pembiayaan tersebut diinisiasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU), di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI.
Hal ini diperlukan agar pelaku usaha mikro memiliki akses keuangan dengan plafon dan bunga yang lebih rendah dibandingkan plafon dan bunga Lembaga Perbankan. Sehingga, dapat meningkatkan modal kerja dan meningkatkan kapasitas produksi.
"Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah tahun ini yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iwan Faidi, dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).
Khusus tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang diperuntukkan bagi program Pembiayaan UMI.
"Pembiayaan UMI ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," tutur Iwan.
Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah menetapkan berbagai syarat dan kriteria. Antara lain, calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK elektronik.
Nasabah juga sedang tidak menerima pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan atau koperasi lainnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika mengungkapkan, pembiayaan UMI ini merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi.
Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.
"Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini, sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Sugiarso menambahkan, pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan.
"Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," pungkasnya.
rrn/bir/cnni