Jumat, 28 Agustus 2015|10:54:04 WIB
JAKARTA (RRN) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf. Abdur Rouf, yang merupakan ipar Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin itu, dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Manajer Marketing PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdur Rouf berupa pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Mochammad Muchlis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/8/2015).
Rouf juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan Rouf yaitu Rouf tidak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan yaitu Rouf berlaku sopan dalam persidangan dan kooperatif.
"Memiliki tanggungan keluarga dan hanya mengikuti apa yang diperintahkan Fuad Amin," kata hakim.
Rouf terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad. (teu/kcm)